Penyebar Video Ariel Divonis Dua Tahun

Majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso memvonis Reza Rizaldy alias Redjoy dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1), majelis hakim menilai Redjoy terbukti ikut mengedarkan dua video porno Ariel Peterpan.  
 
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau naik banding. Di lain pihak kuasa hukum Redjoy, Yulius Setiarto menyatakan pihaknya tak menerima putusan.  
 
Putusan Redjoy ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Vonis ini juga lebih rendah ketimbang vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun bagi Ariel.

0 comments on Penyebar Video Ariel Divonis Dua Tahun :

Post a Comment