Hotman Paris Berharap Kasus Cut Tari Dihentikan


Setelah 'nasib' Ariel telah ditetapkan, kini giliran Cut Tari yang menantikan kejelasan berkas kasus dirinya. Saat ini, berkas kasus video asusilanya memang masih berada di kepolisian dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hotman pun berharap jika kasus kliennya segera dihentikan.
"Belum masuk ke kejaksaan, masih di kepolisian. Ya mudah-mudahan kita berharap dihentikan. Kalau soal batasan waktunya, berkas itu nggak ada batasan waktunya. Kita hanya berharap kemungkinan kita akan minta SP3," ujar Hotman saat ditemui di Senayan City, Jakarta, Senin (31/1).


Meski begitu, diakui oleh Hotman jika Tari memang masih memperhatikan kasus yang dialami oleh Ariel ini. Pasalnya, Tari merasa jika dirinya tetap memiliki hubungan dengan kasus yang dialami oleh Ariel.


"Ya intinya tetap was-was lah, apalagi si Ariel itu 3 tahun 6 bulan. Kan mereka berdua yang main. Tapi saya kira nggak khawatir. Makanya dari awal kasus Ariel lama tidak P21, karena hakim sama jaksa bingung pasal mana yang kena," ujarnya.

Luna Maya Tampil di Dahsyat Award

Dahsyat Award 2011 digelar malam ini, Rabu 26 Januari 2011, di Hall D2 JI-Expo, Kemayoran, Jakarta. Ajang penghargaan para musisi ini dipenuhi berbagai kejutan.


Apa salah satunya? Luna Maya muncul sebagai bintang tamu bersama Olga Syahputra dan Raffi Ahmad. 



Luna Maya yang memakai gaun coklat muda terlihat sangat menikmati sebagai bintang tamu. Maklum saja, ketiganya pernah membawakan acara Dahsyat bersama-sama, sebelum Luna tersandung masalah video porno.



Luna juga tampak menguasai panggung, dengan mengeluarkan candaan-candaan hangat. Dia tak terlihat canggung, meski sudah lama tak muncul di muka umum.

Penyebar Video Ariel Divonis Dua Tahun

Majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso memvonis Reza Rizaldy alias Redjoy dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1), majelis hakim menilai Redjoy terbukti ikut mengedarkan dua video porno Ariel Peterpan.  
 
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau naik banding. Di lain pihak kuasa hukum Redjoy, Yulius Setiarto menyatakan pihaknya tak menerima putusan.  
 
Putusan Redjoy ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Vonis ini juga lebih rendah ketimbang vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun bagi Ariel.

Ariel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Menurut Anda?

Putusan kasus video porno dengan terdakwa Nazril Irham atau Ariel telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2011). Kekasih Luna Maya itu divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

"Menyadarkan pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta," ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.

Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Peterpan Kaget Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus asusila yang melibatkan Nazriel Irham alias Ariel. Putusan hakim itu mengejutkan banyak pihak termasuk para personel Peterpan. Mereka kecewa dengan putusan tersebut.

"Kecewa pasti. Kita semua syok dengan putusan ini. Coba lihat saja, Luna saja sampai menangis. Ariel di sini kan hanya korban," kata Manajer Peterpan, Budi saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Januari 2011.

Budi mengatakan sedang berpikir-pikir engajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada vokalis Peterpan tersebut. Manajeman Peterpan ingin membahas masalah tersebut dengan pengacara hukum Ariel, OC Kaligis. "Kita mau dirundingkan dulu," ucapnya.

Pengacara Ariel Memburu Cut Tari - Luna Maya


Pengacara Farhat Abbas tentunya bisa bernafas lega karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Ariel, walaupun hukuman tersebut mungkin tak sesuai dengan 'standar' yang ditetapkannya bersama dengan LSM yang dipimpinnya, yakni LSM Hajar.
Namun apakah langkah LSM Hajar untuk 'menghajar' para pelaku video asusila cukup sampai di situ saja? Tunggu dulu, karena rupanya suami Nia Daniati itu punya 'tuntutan' yang lain.
"Pada kesempatan ini LSM Hajar Indonesia menuntut keadilan tidak hanya Ariel yang dipenjara, tapi teman main dalam film porno tersebut, Luna (Maya) dan Cut Tari, dapat diproses sama tanpa pandang bulu. Kami akan mendatangi Mabes Polri yang memproses awal. Proses peradilan Luna Maya bisa diproses di Jakarta," ujar Farhatsaat ditemui di Wisma Basmar, Jl. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Polisi Akan Segera Memvonis Luna-Tari

Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan kasus peredaran video seks yang menjerat tiga artis kenamaan--Nazriel Irham atau Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari. Setelah Ariel divonis penjara 3,5 tahun, Mabes Polri akan menentukan nasib Luna dan Cut Tari.

"Kan itu rangkaian satu kegiatan, tentu akan ada lanjutannya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam di Jakarta, Senin, 31 Januari 2011.

Namun demikian, Anton mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan dua artis cantik tersebut. "Jadwal dan sebagainya kami tunggu penyidik," kata dia.

Akhrirnya Ariel Di Vonis 3,5 Tahun Penjara


Sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/01/2011) akhirnya menjatuhkan vonis kepada tersangka Nazriel Irhan atau Ariel dengan hukuman 3 tahun enam bulan (1,5 tahun), dan denda Rp250 juta.
Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso yang terlebih dulu membacakan fakta-fakta persidangan menilai vokalis Peterpan itu terbukti bersalah.
Ariel terbukti melanggar tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.