Polisi Akan Segera Memvonis Luna-Tari

Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan kasus peredaran video seks yang menjerat tiga artis kenamaan--Nazriel Irham atau Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari. Setelah Ariel divonis penjara 3,5 tahun, Mabes Polri akan menentukan nasib Luna dan Cut Tari.

"Kan itu rangkaian satu kegiatan, tentu akan ada lanjutannya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam di Jakarta, Senin, 31 Januari 2011.

Namun demikian, Anton mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan dua artis cantik tersebut. "Jadwal dan sebagainya kami tunggu penyidik," kata dia.
Senin siang tadi, 31 Januari 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menetapkan Ariel bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan konten pornografi dan membuat video seks tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan, yang menjadi faktor pemberat, Ariel tidak menyesali perbuatannya. Selain dibui 3,5 tahun penjara, Ariel juga didenda sebesar Rp250 juta subsiden tiga bulan kurungan

0 comments on Polisi Akan Segera Memvonis Luna-Tari :

Post a Comment