Akhrirnya Ariel Di Vonis 3,5 Tahun Penjara


Sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/01/2011) akhirnya menjatuhkan vonis kepada tersangka Nazriel Irhan atau Ariel dengan hukuman 3 tahun enam bulan (1,5 tahun), dan denda Rp250 juta.
Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso yang terlebih dulu membacakan fakta-fakta persidangan menilai vokalis Peterpan itu terbukti bersalah.
Ariel terbukti melanggar tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp250 juta," ungkap Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan.
Sementara Ariel sendiri nampak tertunduk lemas saat Ketua Majelis Hakim membacakan tuntutan. Padahal sebelumnya pacar Luna Maya itu yakin akan bebas, karena memang para saksi tidak ada yang bisa membuktikan kalau dirinya terlibat penyebaran.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Arieldengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa setelah vonis ditetapkan, untuk melakukan banding atau tidak atas amar putusan tersebut.

0 comments on Akhrirnya Ariel Di Vonis 3,5 Tahun Penjara :

Post a Comment